Jumat, 07 September 2012

Ideologies and The Pancasila

Pengertian

Ideologi berasal dari kata idea (Inggris) yang berarti gagasan, pengertian dasar. Lalu oida (Yunani) yang berarti mengetahui, melihat dengan budi, serta logos (Yunani) yang berarti ilmu pengetahuan. Kata ideologi pertama kali dikemukakan oleh seorang Perancis yang bernama Destutt de Tracy pada tahun 1796. Dia mengatakan bahwa ideologi adalah suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis pada saat itu. Saat ini sangat banyak sekali paham ideologi di setiap negara-negara. Penulis mencatat beberapa jenis ideologi yang sering di anut yaitu Liberalisme, Sosialisme, Konservatisme, Komunisme, Marxisme, Feminisme, Fasisme, Kapitalisme, Neoliberalisme, dan Demokrasi. Indonesia memiliki ideologi yang berasal dari Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Pancasila bukanlah berupa ideologi turunan dari Bangsa/ Negara lain. Tetapi hari ini, Indonesia sudah memakai sistem Demokrasi yang jelas ini adalah ideologi dari asing. Tetapi konon 'katanya' Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Demokrasi dan Pancasila dapat disandingkan bersamaan ? Mungkin anda yang bisa menjawabnya dengan membaca tulisan ini. Penulis akan membantu menguraikan tentang ideologi Pancasila, Liberalisme, dan Sosialisme dibawah ini.

     IDEOLOGI PANCASILA 
Ideologi Pancasila secara kualitas bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama, dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.
Selain itu manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk sosial makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu nilai-nilai keTuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampui hakikat nilai-nilai keTuhanan, bahkan nilai keTuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu yang karena ditentukan oleh keanekaragaman, sifat, dan karakternya. Hakikat serta pengertian sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut :

1.      PAHAM NEGARA PERSATUAN
Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsure-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama. Wilayah Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda pula.
Oleh karena itu negara persatuan adalah merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah, dan tidak terbagi-bagi. Negara persatuan mempunyai dasar yang kuat dari “BHINEKA TUNGGAL IKA”.

2.      PAHAM NEGARA KEBANGSAAN
Dalam pengertian ini, manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut pula sebagai negara. Menurut Muhammad Yamin masyarakat Indonesia membentuk suatu Nationale Staat atau Etat Nationale, yaitu suatu negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan.

3.      PAHAM NEGARA INTEGRALISTIK
Dalam pengertian paham negara integralistik maka rincian pandangan tersebut adalah :

·         Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
·         Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya
·         Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis
·         Negara tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan
·         Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral
·     Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
4.      NEGARA PANCASILA ADALAH NEGARA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA
Dalam pengertian ini, sesuai dengan rumusan UUD 45 tentang Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Indonesia bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang berdasarkan agama tertentu. Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah keyakinan batin dari setiap manusia. Kebebasan beragama dan kebebasan agama merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak yang bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

5.  NEGARA PANCASILA ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, mendasarkan nasionalisme berdasarkan hakikat kodrat manusia. Bangsa Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan bukan suatu bangsa yang Chauvinistic.

6.      NEGARA PANCASILA ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKERAKYATAN
Dalam pengertian ini, kita dapat mengambil pokok-pokok yang terkandung tentang ‘kerakyatan’ dalam sila keempat yaitu :

·    Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyrakat mempunyai kedudukan dan hak yang  sama
·         Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat
·         Selalu mengambil keputusan terlebih dahulu diadakan musyawarah

7.      NEGARA PANCASILA ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKEADILAN SOSIAL
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama ( keadilan sosial ). Konsekuensi sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam UUD 45.

IDEOLOGI LIBERAL

Pada akhir Abad ke-18 di Eropa terutama inggris terjadilah suatu revolusi dibidang ilmu pengetahuan kemudian berkembang kearah revolusi tekhnologi dan industri. Perubahan tersebut membawa perubahan orientasi kehidupan masyarakat baik di bidang sosial, ekonomi maupun politik. Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi. Empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indera manusia) serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Paham Liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialism yang meletakkan mater sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang ditangkap indera manusia), serta individualisme yang meletakkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara. Berpangkal dari dasar ontologis bahwa manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Manusia menurut paham liberalisme memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Dalam pengertian inilah maka dalam hidup masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik,manusia menjadi ancaman bagi manusia lainnya yang menurut Hobbes disebut ‘homo homini lupus’.

Rasio merupakan hakikat tingkatan tertinggi dalam negara, sehingga dimungkinkan akan  berkedudukan lebih tinggi dari pada nilai religius. Negara member kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis. Bahkan negara liberal member kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun. Berdasarkan pandagan filosofis tersebut hamper dapat di pastikan bahwa dalam system negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dengan agama atau bersifat sekuler.

IDEOLOGI SOSIALIS KOMUNIS

Paham ini bertolak belakang dengan paham liberalisme individualism. Paha mini dicetuskan pertama kali oleh Karl Marx yang memandang bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu tidak ada lagi. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial saja. Manusia adalah sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas bukannya individualitas. Hak milik pribadi tidak ada karena hal ini akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum proletar. Etika ideology komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas.

Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Dalam paham komunisme, Karl Marx juga menyatakan bahwa manusia merupakan suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan bahkan agama. Dalam pengertian ini maka komunisme berpaham atheis, karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama menurut komunisme adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. Negara dengan paham komunisme adalah bersifat atheis bahkan antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai tertinggi dari negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar