Pengertian
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris) yang berarti gagasan, pengertian dasar. Lalu oida (Yunani) yang berarti mengetahui, melihat dengan budi, serta logos (Yunani) yang berarti ilmu pengetahuan. Kata ideologi pertama kali dikemukakan oleh seorang Perancis yang bernama Destutt de Tracy pada tahun 1796. Dia mengatakan bahwa ideologi adalah suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis pada saat itu. Saat ini sangat banyak sekali paham ideologi di setiap negara-negara. Penulis mencatat beberapa jenis ideologi yang sering di anut yaitu Liberalisme, Sosialisme, Konservatisme, Komunisme, Marxisme, Feminisme, Fasisme, Kapitalisme, Neoliberalisme, dan Demokrasi. Indonesia memiliki ideologi yang berasal dari Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Pancasila bukanlah berupa ideologi turunan dari Bangsa/ Negara lain. Tetapi hari ini, Indonesia sudah memakai sistem Demokrasi yang jelas ini adalah ideologi dari asing. Tetapi konon 'katanya' Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Demokrasi dan Pancasila dapat disandingkan bersamaan ? Mungkin anda yang bisa menjawabnya dengan membaca tulisan ini. Penulis akan membantu menguraikan tentang ideologi Pancasila, Liberalisme, dan Sosialisme dibawah ini.
IDEOLOGI PANCASILA
Ideologi Pancasila secara kualitas bersumber dari nilai-nilai
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam
agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Ideologi Pancasila
mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas
kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus
mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama, dengan demikian harus mengakui
hak-hak masyarakat.
Selain itu manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat
sebagai makhluk sosial makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu nilai-nilai keTuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia
dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi
tidak melampui hakikat nilai-nilai keTuhanan, bahkan nilai keTuhanan terjelma
dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara
maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu
karakteristik, ciri khas tertentu yang karena ditentukan oleh keanekaragaman,
sifat, dan karakternya. Hakikat serta pengertian sifat-sifat tersebut adalah
sebagai berikut :
1. PAHAM NEGARA PERSATUAN
Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah negara
yang merupakan suatu kesatuan dari unsure-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat
yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama. Wilayah
Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan
karakter yang berbeda pula.
Oleh karena itu negara persatuan adalah merupakan satu
negara, satu rakyat, satu wilayah, dan tidak terbagi-bagi. Negara persatuan
mempunyai dasar yang kuat dari “BHINEKA TUNGGAL IKA”.
2. PAHAM NEGARA KEBANGSAAN
Dalam pengertian ini, manusia membentuk suatu persekutuan
hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah
tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut pula
sebagai negara. Menurut Muhammad Yamin masyarakat Indonesia membentuk suatu Nationale Staat atau Etat Nationale, yaitu suatu negara
kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan.
3. PAHAM NEGARA INTEGRALISTIK
Dalam pengertian paham negara integralistik maka rincian
pandangan tersebut adalah :
·
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
·
Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat
satu dengan lainnya
·
Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan
masyarakat yang organis
·
Negara tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan
·
Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu
kesatuan integral
· Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai
suatu kesatuan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
4. NEGARA PANCASILA ADALAH
NEGARA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA
Dalam pengertian ini, sesuai dengan rumusan UUD 45 tentang
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Indonesia bukan merupakan negara sekuler yang
memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara
agama yaitu negara yang berdasarkan agama tertentu. Negara tidak memaksa dan
tidak memaksakan agama karena agama adalah keyakinan batin dari setiap manusia.
Kebebasan beragama dan kebebasan agama merupakan hak asasi manusia yang paling
mutlak yang bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai
pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
5. NEGARA PANCASILA ADALAH
NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, mendasarkan nasionalisme berdasarkan
hakikat kodrat manusia. Bangsa Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan
bukan suatu bangsa yang Chauvinistic.
6. NEGARA PANCASILA ADALAH
NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKERAKYATAN
Dalam pengertian ini, kita dapat mengambil pokok-pokok yang
terkandung tentang ‘kerakyatan’ dalam sila keempat yaitu :
· Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyrakat
mempunyai kedudukan dan hak yang sama
·
Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan
mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat
·
Selalu mengambil keputusan terlebih dahulu diadakan
musyawarah
7. NEGARA PANCASILA ADALAH
NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKEADILAN SOSIAL
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan
sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk
mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama ( keadilan sosial ). Konsekuensi
sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus
mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam UUD
45.
IDEOLOGI LIBERAL
Pada akhir Abad ke-18 di Eropa terutama inggris terjadilah
suatu revolusi dibidang ilmu pengetahuan kemudian berkembang kearah revolusi
tekhnologi dan industri. Perubahan tersebut membawa perubahan orientasi
kehidupan masyarakat baik di bidang sosial, ekonomi maupun politik. Paham
liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan
materi sebagai nilai tertinggi. Empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta
empiris (yang dapat ditangkap dengan indera manusia) serta individualisme yang
meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan
masyarakat dan negara.
Paham Liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme
yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialism
yang meletakkan mater sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas
kebenaran fakta empiris (yang ditangkap indera manusia), serta individualisme
yang meletakkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan
masyarakat dan negara. Berpangkal dari dasar ontologis bahwa manusia pada
hakikatnya adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Manusia menurut paham
liberalisme memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan
lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Dalam pengertian inilah maka dalam
hidup masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik,manusia menjadi ancaman
bagi manusia lainnya yang menurut Hobbes disebut ‘homo homini lupus’.
Rasio merupakan
hakikat tingkatan tertinggi dalam negara, sehingga dimungkinkan akan berkedudukan lebih tinggi dari pada nilai
religius. Negara member kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan
menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara
liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis.
Bahkan negara liberal member kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik
agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun.
Berdasarkan pandagan filosofis tersebut hamper dapat di pastikan bahwa dalam system
negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dengan agama atau
bersifat sekuler.
IDEOLOGI SOSIALIS KOMUNIS
Paham ini bertolak belakang dengan paham liberalisme
individualism. Paha mini dicetuskan pertama kali oleh Karl Marx yang memandang
bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu tidak ada lagi. Ideologi komunisme
mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya
makhluk sosial saja. Manusia adalah sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak
adalah komunitas bukannya individualitas. Hak milik pribadi tidak ada karena
hal ini akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan
pada kaum proletar. Etika ideology komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan
hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas.
Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara
dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme
historis. Dalam paham komunisme, Karl Marx juga menyatakan bahwa manusia
merupakan suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan
sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan sosial,
politik, ekonomi, kebudayaan bahkan agama. Dalam pengertian ini maka komunisme
berpaham atheis, karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama menurut
komunisme adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian menghasilkan
masyarakat negara. Negara dengan paham komunisme adalah bersifat atheis bahkan
antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai tertinggi dari negara
adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar