Filsafat Hukum
Pengertian
Filsafat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah 1) Pengetahuan dan
penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal,
dan hukumnya, 2) Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau
juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika dan epistemologi.
Pakar
Filsafat kenamaan Plato (427 - 347 SM) mendefinisikan filsafat adalah ilmu
pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli, Kemudian Aristoteles
(382 - 322 SM) mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi
kebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu ; metafisika, logika, retorika,
etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Secara
Umum Pengertian Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat
kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya yang 1) rasional, metodis,
sistematis, koheren, integral, 2) tentang makro dan mikro kosmos 3) baik yang
bersifat inderawi maupun non inderawi. Hakikat kebenaran yang dicari dari
berfilsafat adalah kebenaran akan hakikat hidup dan kehidupan, bukan hanya
dalam teori tetapi juga praktek.
Kemudian berkenaan dengan
Filsafat Hukum Menurut Gustaff Radbruch adalah cabang filsafat yang mempelajari
hukum yang benar.
Dengan
perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara
filosofis, jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji
secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut dengan hakikat.
Filsafat hukum mempelajari hukum secara spekulatif dan kritis artinya filsafat hukum berusaha untuk
memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikatagorikan sebagai
hukum ;
Ø Secara spekulatif, filsafat
hukum terjadi dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum.
Ø Secara kritis, filsafat hukum berusaha untuk memeriksa
gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespondensi
dan fungsinya
Lebih jauh Prof. Dr.
H. Muchsin, SH. dalam bukunya Ikhtisar Filsafat Hukum menjelaskan dengan
cara membagi definisi filsafat dengan hukum secara tersendiri, filsafat
diartikan sebagai upaya berpikir secara sungguh-sungguh untuk memahami segala
sesuatu dan makna terdalam dari sesuatu itu kemudian hukum disimpulkan sebagai
aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia
dalam masyarakat, berupa perintah dan larangan yang keberadaanya ditegakkan
dengan sanksi yang tegas dan nyata dari pihak yang berwenang di sebuah negara.
Penulis
tidak mempermasalahkan definisi mana yang paling benar atau paling tepat, dalam
hal ini penulis mengetengahkan beberapa pendapat para ahli agar dalam makalah
ini lebih kaya khazanah, serta terdapat perbandingan bagi pembaca, secara
kritispenulis mendudukkan filsafat hukum sebagai perwujudan pembentukan
hukum yang dilakukan oleh pembentuk hukum di negara kita.
Berawal Dari Filsafat Hingga Pemunculan Kaidah Hukum
Filsafat adalah ilmu pengetahuan alam maujud dan bertujuan menyelidiki
hakikat yang sebenarnya, Filsafat Hukum adalah ilmu yang mempelajari
hukum secara filosofis, Teori merupakan pendapat yang dikemukakan oleh
seseorang mengenai suatu asas umum yang menjadi dasar atau pedoman suatu ilmu
pengetahuan, kemudian hukum adalah semua aturan-aturan, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis yang dibuat maupun diakui oleh negara
sebagai pedoman tingkah laku masyarakat yang memiliki sanksi yang tegas dan
nyata bagi yang melanggarnya, jadi Teori Hukum adalah teori yang terdiri
atas seperangkat prinsip-prinsip hukum yang menjadi pedoman dalam merumuskan
suatu produk hukum sehingga hukum tersebut dapat dilaksanakan di dalam praktek
kehidupan masyarakat, Asas Hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung
dalam peraturan hukum dasar-dasar umumtersebut mengandung nilai-nilai etis, Politik
Hukum adalah perwujudan kehendak dari pemerintah Penyelenggaraan Negara
mengenai hukum yang belaku di wilayahnya dan kearah mana kukum itu
dikembangkkan, Kaedah Hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh
penguasa negara mengikat setiap orang dan belakunya dapat dipaksakan oleh
aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan, Praktik
Hukum adalah pelaksanaan dan penerapan hukum dari aturan-aturan yang telah
dibuat pada kaedah hukum dalam peristiwa konkrit. Penulis melihat bagan ini adalah sebagai suatu
rangkaian yang tak terpisahkan antara filsafat hukum, serta pembentukan hukum
di Indonesia, di Indonesia hukum dibuat sebenarnya adalah sebagai pemenuhan
asas legalitas, serta untuk menciptakan masyarakat yang tertib serta kemakmuran
yang menyeluruh, karena Indonesia menganut Civil Law Sistem, dimana
dalam sistem tersebut peraturan perundang-undangan adalah merupakan pijakan
dalam penerapan hukum oleh seorang hakim, melihat bagan diatas sudah
sangat ideal bagaimana membentuk sebuah hukum, tetapi bagaimana sebenarnya pembentukan hukum
di Indonesia, apakah tidak ada kepentingan yang masuk didalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar