Kamis, 14 Agustus 2014

Momentum Wisuda (Graduation day)




Wisuda adalah moment yang sangat dinanti-nanti, semua pengorbanan dan doa pengharapan, setelah perjuangan panjang menjalani studi.. Semua rasa menjadi satu. Antara tangis dan tawa melebur. Tawa riang, tangis haru kebahagiaan.

Tapi wisuda bukanlah akhir, ini adalah awal dari perjuangan panjang untuk menjalani kehidupan yang sesungguhnya. Banyak sekali tantangan hidup yang harus dihadapi ke depan... “Satu fase telah terlewati, tetap semangat, sabar, tekun dalam meniti karir.”

“Toga” berasal dari bahasa Latin “Tego”: berarti “Penutup” merupakan pakaian yg dikenakan bangsa Etruskan (pribumi Italia) sejak 1.200 SM. “dimodifikasi” sebagai pakaian Seremonial.

Filosofi / Makna sakral dari “Kuncir tali” di topi Toga melambangkan tali pita pembatas Suatu Fase. Pindah tali, berarti telah mengakhiri satu fase, dan membuka lembaran/fase baru ke tingkat Akademik yang lebih tinggi supaya ilmunya tidak stagnan. makna sebuah proses perjalanan seorang sarjana dari awal hingga kelulusannya.

“WISUDA” : berasal dari bahasa Jawa, terdiri dari dua suku kata yaitu ‘wis’ dan ‘sudah’ yang berarti Sudah atau Selesai..Prosesi sakral dengan diiringi lagu prosesi pelepasan “Gaudeamus Igitur” (Lagu Wisuda).

“SARJANA“ : Dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan sebagai orang pandai ( Ahli Ilmu Pengetahuan ) atau tingkat yang dicapai oleh seseorang yang telah menamatkan pendidikan terakhir di perguruan tinggi (scholar, academician degree-holder, title of degree similar to the Bachelor's.)
“STRATA 1” : Stratum; tingkat masyarakat, setingkat pendidikan Perguruan tinggi


bekal ilmu yang kalian dapatkan selama berkuliah dan berorganisasi di kampus merupakan modal awal yang baik untuk untuk melakukan langkah-langkah besar di masa yang akan datang. di balik senyum tersebut tersirat sebuah kekhawatiran. Sesudah hari ini tentunya menjadikan sebuah momentum perubahan. Dari seorang mahasiswa ke seorang sarjana

Kamis, 08 Agustus 2013

Asal Usul Lambang Burung Garuda dan Pembuatnya

   Siapa pembuat burung garuda ini, setiap orang Indonesia siapa tak kenal burung Garuda berkalung perisai yang merangkum lima sila (Pancasila). Tapi orang Indonesia mana sajakah yang tahu, siapa pembuat lambang negara itu dulu? Dia adalah Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung Sultan Pontianak, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Dalam tubuhnya mengalir darah Indonesia-Arab, walau pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak keduanya sekarang di Negeri Belanda. Syarif Abdul Hamid Alkadrie menempuh pendidikan ELS di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. HBS di Bandung satu tahun, THS Bandung tidak tamat, kemudian KMA di Breda, Negeri Belanda hingga tamat dan meraih pangkat letnan pada kesatuan tentara Hindia Belanda.
    Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan sekutunya, pada 10 Maret 1942, ia tertawan dan dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi kolonel. Ketika ayahnya mangkat akibat agresi Jepang, pada 29 Oktober 1945 dia diangkat menjadi Sultan Pontianak menggantikan ayahnya dengan gelar Sultan Hamid II. Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II memperoleh jabatan penting sebagai wakil Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) berdasarkan konstitusi RIS 1949 dan selalu turut dalam perundingan-perundingan Malino, Denpasar, BFO, BFC, IJC dan KMB di Indonesia dan Belanda. Sultan Hamid II kemudian memperoleh jabatan Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin der Nederlanden, yakni sebuah pangkat tertinggi sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan orang Indonesia pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam kemiliteran. Pada 21-22 Desember 1949, beberapa hari setelah diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio, Westerling yang telah melakukan makar di Tanah Air menawarkan “over commando” kepadanya, namun dia menolak tegas.
     Karena tahu Westerling adalah gembong APRA. Selanjutnya dia berangkat ke Negeri Belanda, dan pada 2 Januari 1950, sepulangnya dari Negeri Kincir itu dia merasa kecewa atas pengiriman pasukan TNI ke Kalbar karena tidak mengikutsertakan anak buahnya dari KNIL. Pada saat yang hampir bersamaan, terjadi peristiwa yang menggegerkan. Westerling menyerbu Bandung pada 23 Januari 1950. Sultan Hamid II tidak setuju dengan tindakan anak buahnya itu, Westerling sempat di marah. Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, dia diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara.

Desa-ku Yang Permai (Lirik Lagu)









Desa-ku yang kucinta
Pujaan hatiku
Tempat ayah dan bunda
Dan handaitaulanku

Tak mudah ku lupakan
Tak mudah bercerai
Selalu kurindukan
Desa-ku yang permai

Jumat, 07 September 2012

Ideologies and The Pancasila

Pengertian

Ideologi berasal dari kata idea (Inggris) yang berarti gagasan, pengertian dasar. Lalu oida (Yunani) yang berarti mengetahui, melihat dengan budi, serta logos (Yunani) yang berarti ilmu pengetahuan. Kata ideologi pertama kali dikemukakan oleh seorang Perancis yang bernama Destutt de Tracy pada tahun 1796. Dia mengatakan bahwa ideologi adalah suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis pada saat itu. Saat ini sangat banyak sekali paham ideologi di setiap negara-negara. Penulis mencatat beberapa jenis ideologi yang sering di anut yaitu Liberalisme, Sosialisme, Konservatisme, Komunisme, Marxisme, Feminisme, Fasisme, Kapitalisme, Neoliberalisme, dan Demokrasi. Indonesia memiliki ideologi yang berasal dari Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Pancasila bukanlah berupa ideologi turunan dari Bangsa/ Negara lain. Tetapi hari ini, Indonesia sudah memakai sistem Demokrasi yang jelas ini adalah ideologi dari asing. Tetapi konon 'katanya' Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Demokrasi dan Pancasila dapat disandingkan bersamaan ? Mungkin anda yang bisa menjawabnya dengan membaca tulisan ini. Penulis akan membantu menguraikan tentang ideologi Pancasila, Liberalisme, dan Sosialisme dibawah ini.

     IDEOLOGI PANCASILA 
Ideologi Pancasila secara kualitas bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama, dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.
Selain itu manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk sosial makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu nilai-nilai keTuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampui hakikat nilai-nilai keTuhanan, bahkan nilai keTuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu yang karena ditentukan oleh keanekaragaman, sifat, dan karakternya. Hakikat serta pengertian sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut :

1.      PAHAM NEGARA PERSATUAN
Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsure-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama. Wilayah Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda pula.
Oleh karena itu negara persatuan adalah merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah, dan tidak terbagi-bagi. Negara persatuan mempunyai dasar yang kuat dari “BHINEKA TUNGGAL IKA”.

2.      PAHAM NEGARA KEBANGSAAN
Dalam pengertian ini, manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut pula sebagai negara. Menurut Muhammad Yamin masyarakat Indonesia membentuk suatu Nationale Staat atau Etat Nationale, yaitu suatu negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan.

3.      PAHAM NEGARA INTEGRALISTIK
Dalam pengertian paham negara integralistik maka rincian pandangan tersebut adalah :

·         Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
·         Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya
·         Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis
·         Negara tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan
·         Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral
·     Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
4.      NEGARA PANCASILA ADALAH NEGARA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA
Dalam pengertian ini, sesuai dengan rumusan UUD 45 tentang Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Indonesia bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang berdasarkan agama tertentu. Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah keyakinan batin dari setiap manusia. Kebebasan beragama dan kebebasan agama merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak yang bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

5.  NEGARA PANCASILA ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, mendasarkan nasionalisme berdasarkan hakikat kodrat manusia. Bangsa Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan bukan suatu bangsa yang Chauvinistic.

6.      NEGARA PANCASILA ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKERAKYATAN
Dalam pengertian ini, kita dapat mengambil pokok-pokok yang terkandung tentang ‘kerakyatan’ dalam sila keempat yaitu :

·    Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyrakat mempunyai kedudukan dan hak yang  sama
·         Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat
·         Selalu mengambil keputusan terlebih dahulu diadakan musyawarah

7.      NEGARA PANCASILA ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKEADILAN SOSIAL
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama ( keadilan sosial ). Konsekuensi sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam UUD 45.

IDEOLOGI LIBERAL

Pada akhir Abad ke-18 di Eropa terutama inggris terjadilah suatu revolusi dibidang ilmu pengetahuan kemudian berkembang kearah revolusi tekhnologi dan industri. Perubahan tersebut membawa perubahan orientasi kehidupan masyarakat baik di bidang sosial, ekonomi maupun politik. Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi. Empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indera manusia) serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Paham Liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialism yang meletakkan mater sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang ditangkap indera manusia), serta individualisme yang meletakkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara. Berpangkal dari dasar ontologis bahwa manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Manusia menurut paham liberalisme memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Dalam pengertian inilah maka dalam hidup masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik,manusia menjadi ancaman bagi manusia lainnya yang menurut Hobbes disebut ‘homo homini lupus’.

Rasio merupakan hakikat tingkatan tertinggi dalam negara, sehingga dimungkinkan akan  berkedudukan lebih tinggi dari pada nilai religius. Negara member kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis. Bahkan negara liberal member kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun. Berdasarkan pandagan filosofis tersebut hamper dapat di pastikan bahwa dalam system negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dengan agama atau bersifat sekuler.

IDEOLOGI SOSIALIS KOMUNIS

Paham ini bertolak belakang dengan paham liberalisme individualism. Paha mini dicetuskan pertama kali oleh Karl Marx yang memandang bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu tidak ada lagi. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial saja. Manusia adalah sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas bukannya individualitas. Hak milik pribadi tidak ada karena hal ini akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum proletar. Etika ideology komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas.

Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Dalam paham komunisme, Karl Marx juga menyatakan bahwa manusia merupakan suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan bahkan agama. Dalam pengertian ini maka komunisme berpaham atheis, karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama menurut komunisme adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. Negara dengan paham komunisme adalah bersifat atheis bahkan antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai tertinggi dari negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.

Filsafat dan Filsafat Hukum


Filsafat Hukum

Pengertian Filsafat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah 1) Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya, 2) Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika dan epistemologi. Pakar Filsafat kenamaan Plato (427 - 347 SM) mendefinisikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli, Kemudian Aristoteles (382 - 322 SM) mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu ; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Secara Umum Pengertian Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya yang 1) rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, 2) tentang makro dan mikro kosmos 3) baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi. Hakikat kebenaran yang dicari dari berfilsafat adalah kebenaran akan hakikat hidup dan kehidupan, bukan hanya dalam teori tetapi juga praktek.
Kemudian berkenaan dengan Filsafat Hukum Menurut Gustaff Radbruch adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.

Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut dengan hakikat. Filsafat hukum mempelajari hukum secara spekulatif dan kritis  artinya filsafat hukum berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikatagorikan sebagai hukum ;
Ø Secara spekulatif, filsafat hukum terjadi dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum.
Ø Secara kritis, filsafat hukum berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespondensi dan fungsinya
Lebih jauh Prof. Dr. H. Muchsin, SH. dalam bukunya Ikhtisar Filsafat Hukum menjelaskan dengan cara membagi definisi filsafat dengan hukum secara tersendiri, filsafat diartikan sebagai upaya berpikir secara sungguh-sungguh untuk memahami segala sesuatu dan makna terdalam dari sesuatu itu kemudian hukum disimpulkan sebagai aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, berupa perintah dan larangan yang keberadaanya ditegakkan dengan sanksi yang tegas dan nyata dari pihak yang berwenang di sebuah negara.
Penulis tidak mempermasalahkan definisi mana yang paling benar atau paling tepat, dalam hal ini penulis mengetengahkan beberapa pendapat para ahli agar dalam makalah ini lebih kaya khazanah, serta terdapat perbandingan bagi pembaca, secara kritispenulis mendudukkan filsafat hukum sebagai perwujudan pembentukan hukum yang dilakukan oleh pembentuk hukum di negara kita.

Berawal Dari Filsafat Hingga Pemunculan Kaidah Hukum

Filsafat adalah ilmu pengetahuan alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya, Filsafat Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, Teori merupakan pendapat yang dikemukakan oleh seseorang mengenai suatu asas umum yang menjadi dasar atau pedoman suatu ilmu pengetahuan, kemudian hukum adalah semua aturan-aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang dibuat maupun diakui oleh negara sebagai pedoman tingkah laku masyarakat yang memiliki sanksi yang tegas dan nyata bagi yang melanggarnya, jadi Teori Hukum adalah teori yang terdiri atas seperangkat prinsip-prinsip hukum yang menjadi pedoman dalam merumuskan suatu produk hukum sehingga hukum tersebut dapat dilaksanakan di dalam praktek kehidupan masyarakat, Asas Hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dasar-dasar umumtersebut mengandung nilai-nilai etis, Politik Hukum adalah perwujudan kehendak dari pemerintah Penyelenggaraan Negara mengenai hukum yang belaku di wilayahnya dan kearah mana kukum itu dikembangkkan, Kaedah Hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara mengikat setiap orang dan belakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan, Praktik Hukum adalah pelaksanaan dan penerapan hukum dari aturan-aturan yang telah dibuat pada kaedah hukum dalam peristiwa konkrit. Penulis melihat bagan ini adalah sebagai suatu rangkaian yang tak terpisahkan antara filsafat hukum, serta pembentukan hukum di Indonesia, di Indonesia hukum dibuat sebenarnya adalah sebagai pemenuhan asas legalitas, serta untuk menciptakan masyarakat yang tertib serta kemakmuran yang menyeluruh, karena Indonesia menganut Civil Law Sistem, dimana dalam sistem tersebut peraturan perundang-undangan adalah merupakan pijakan dalam penerapan hukum oleh seorang hakim, melihat bagan diatas sudah sangat ideal bagaimana membentuk sebuah hukum, tetapi bagaimana sebenarnya pembentukan hukum di Indonesia, apakah tidak ada kepentingan yang masuk didalamnya.

Sabtu, 01 September 2012

Langkah Berat Indonesia dalam memasuki ASEAN Community 2015

Pernahkah anda mendengar ASEAN Community ? ASEAN Community adalah cita-cita dari negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Regional yaitu ASEAN, untuk membentuk suatu masyarakat yang damai, harmonis, makmur, sejahtera dan terintegrasi di wilayah ASEAN tersebut. Langkah ini terbentuk sejak 15 tahun yang lalu pada tahun 1997 ditetapkan bahwa ASEAN Community ditargetkan akan dibentuk pada tahun 2020 mendatang. Tetapi pada KTT ASEAN tahun 2007 di Filipina,  disepakati pembentukan ASEAN Community dipercepat menjadi 2015. Dasar dari upaya pembentukkannya adalah untuk lebih memperkuat, mempercepat, dan mengimplementasikan kerjasama diantara negara anggota ASEAN. Adapun ASEAN Community ini mencakup 3 pilar yaitu :
  1. (ASEAN Political Security Community).  Komunitas bidang politik, keamanan, dan hukum
  2. (ASEAN Economic Society). Kerjasama dibidang ekonomi.
  3. (ASEAN Socio-cultural Community). Kerja sama di bidang ini mencakup Pembangunan Manusia, Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Sosial, Keadilan Sosial dan Hak-hak, penjaminan Kelestarian Lingkungan, Pembangunan Identitas ASEAN, serta Pengurangan Kesenjangan  Pembangunan.
Dan yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, Apakah Indonesia siap untuk memasuki tantangan ASEAN Community 2015 ? Jawabannya ada dalam benak kita masing-masing. Tetapi saya akan memaparkan seberapa siap Indonesia tercinta ini dalam menapaki Komunitas ASEAN di tahun 2015 mendatang.
Ketika kita berbicara tentang kepentingan bersama dalam ASEAN, mari kita lihat dahulu rumah tangga kita ditinjau dari aspek yang tertera dalam ASEAN Community satu per-satu. Pilar pertama dalam ASEAN Community yang bergerak dalam bidang politik, keamanan dan hukum. Memang jelas peran Indonesia sangat besar di bidang-bidang tersebut. Pasalnya Indonesia adalah negara terbesar di ASEAN yang berstatus sebagai Negara Hukum berdasarkan konstitusinya. Tetapi hal yang menyedihkan penegakkan hukum di Indonesia sendiri saja masih tumpul dan carut marut. Dinamika dan konstelasi politik dalam negeri pun semakin lama semakin mencekam. Keamanan di berbagai kota sangat minim khususnya di kota-kota besar yang marak dengan kriminalitas. Belum lagi keamanan teritorial darat dan laut Indonesia yang kurang terkonsep penjagaannya, yang terkadang membuat kita melepaskan beberapa pulau terluar seperti contohnya Sipadan dan Ligitan jadi milik Malaysia. Adapula kasus illegal fishing yang dilakukan oleh banyak nelayan asing ke wilayah perairan Indonesia, yang kebanyakan nelayan dari Filipina dan Laos. Tidak hanya nelayan asing bahkan imigran gelap pun yang rata-rata 70% dari Afghanistan (data UNHCR 2007) menjadikan teritorial Indonesia menjadi tempat yang ‘asyik’ untuk di jadikan ‘jalan tikus’ bagi mereka menuju ke Australia. Dikemanakan anggaran Alutsista kita ? Siapkah kita mengawal selat malaka bahkan keputusan sengketa Laut Cina Selatan nantinya di wilayah ASEAN ? Mari kita jawab bersama.
Pilar kedua yaitu kerjasama di Bidang Ekonomi. Tidak gampang bagi Indonesia bersaing di bidang ini, karena negara anggota ASEAN laiinya seperti Singapura dan Malaysia sudah lebih dahulu menjadi negara maju dengan masyarakatnya yang tergolong sejahtera. Jelas sejahtera karena tinjauan wilayah mereka yang sempit dan jumlah masyarakatnya lebih sedikit dibanding kita. Sekarang kita meninjau Ekonomi Indonesia yang ‘katanya’ 6,7% pertumbuhan ekonominya dan masuk 3 besar negara yang pertumbuhan ekonominya baik, serta masuk pula dalam G20. apakah Indonesia sudah siap bekerjasama dengan dua negara di atas ? Ekonomi makro dan mikro dalam negeri sangat timpang. Banyak UKM di masyarakat menengah ke-bawah akhirnya gulung tikar akibat melambungnya harga pasar. Begitupula dengan standarisasi produk dalam negeri yang kalah saing dengan produk luar negeri (branded) yang katanya kualitasnya lebih top. Kegiatan import yang semakin hari semakin tidak masuk akal dikarenakan negara agraris seperti Indonesia masih mengimpor beras dari Thailand dan ikan dari Jepang ? ? ? Sungguh tragis memang nasib para petani dan nelayan kecil kita. Para pemilik modal/ Kapital Holder tidak memberikan keuntungan yang layak kepada rakyat malah merugikkan sepenuhnya khususnya mungkin bagi negara. Bagaimana tidak, penjualan ikan di pasar lokal saja diatur oleh Jepang yang konon sudah membuat perjanjian dengan pemerintah. Jadi siapkah kita untuk bersaing dengan stakeholder asing khususnya di lingkup ASEAN dengan channel dan link mereka yang tidak kita ketahui kekuatannya ?
Pilar ketiga yaitu kerjasama dibidang pembangunan manusia, kesejahteraan sosial, perlindungan sosial, lingkungan, HAM, dll. Singapura, Brunei, dan Malaysia sudah menjamin kesehatan dan pendidikan bagi warganya. Indonesia masih terhambat untuk menjamin pendidikan bahkan kesehatan karena kebocoran APBN/APBD karena korupsi yang menggerogoti. Jaminan kesehatan yang disfungsi, dipergunakan oleh orang yang mampu. Beasiswa pendidikan pun seperti itu pula, banyak yang sangat bobrok sekali ketika pelajar yang mampu bahkan yang kaya sekalipun malah mendapatkan beasiswa dari pemerintah. Tidak sedikit pula bangunan sekolah yang mau rubuh akibat tersendatnya anggaran pendidikan. Sangat konyol mungkin untuk berfikir ke jenjang Pembangunan sosial di ASEAN sedangkan di pelosok ujung timur Indonesia saja pembangunan tidak merata, harga bahan pokok sangat jauh melambung dibandingkan lainnya, dan masih banyak saudara-saudara kita yang kekurangan gizi juga air bersih. Berbicara Lingkungan, banyak illegal logging terjadi di Kalimantan dan Sumatra sehingga banyak pula kerugian yang di derita negara dan masyarakat akibat ulah para ‘tuyul’ kontraktor. Pembantaian spesies dan habitat asli Indonesia, Orang Utan, yang dilindungi oleh WWF dan bahkan sampai menjadi sorotan media luar negeri. Betapa lunturnya rasa kepemilikan kita terhadap harta kita sendiri. Masihkah kita akan berbicara bahwa kesejahteraan ASEAN merupakan milik kita bersama ?
Dari ulasan dan realita kasus bahkan tragedi yang terjadi diatas, kita seharusnya paham tentang status Indonesia di ASEAN Community 2015 nantinya. Sesuatu yang telah ditargetkan harus dipersiapkan dan direncanakan secara matang agar tidak kaget di kemudian hari. Langkah pemerintah seharusnya melakukan pembenahan dari atas ke bawah serta melakukan pembangunan dari bawah ke atas. Sehingga masyarakat pun merasa aman dan terjaga dengan tanggungjawab pemerintah yang berpihak pada rakyat.  Kita pun sebagai Mahasiswa dituntut untuk belajar lebih giat dan memahami ASEAN Community 2015. Sosialisasi ke masyarakat juga harus kita laksanakan sebagai implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi untuk membantu memberikan pemahaman tentang baik dan buruknya ASEAN Community tersebut. Maka dari itu Solusi yang terbaik ada pada nurani seluruh insan Republik ini demi terwujudnya Indonesia yang Sejahtera menuju ASEAN Community 2015 yang ter-arah.

Senin, 27 Agustus 2012

Kedaulatan Perikanan Indonesia Masih Dijajah Jepang (Dinamika IJEPA)



Sejak penandatanganan perjanjian damai antara Indonesia dan Jepang pada tanggal 20 Januari 1958, hubungan kerjasama kedua negara terus meluas, dan berinovasi. Yang paling baru adalah disepakatinya kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang atau disebut dengan Indonesia-Japan Economics Partnership Agreement (IJEPA) pada 29 Agustus 2007. Departemen luar negeri Jepang menyebut IJEPA sebagai “babak baru bagi kerjasama ekonomi yang lebih luas aspeknya daripada pengaturan di WTO.” Sekaligus, sebagai upaya awal dalam menjawab sikap wait and see investor Jepang. Hal ini menjadi penting buat Jepang karena kesepakatan IJEPA yang mulai efektif berlaku pada 1 Juli 2008 tersebut, telah berhasil menjembatani agenda liberalisasi dan privatisasi dalam aspek perdagangan dan investasi yang lebih luas antara kedua negara.
Bagi pemerintah Indonesia, Jepang adalah mitra potensial yang penting. Hal ini di dasarkan atas sejumlah pertimbangan, diantaranya karena Jepang merupakan negara pemberi utang terbesar bagi Indonesia. Selain itu, Jepang juga merupakan mitra dagang terbesar bagi Indonesia. Setidaknya pada periode 2003-2007, Jepang merupakan negara tujuan ekspor utama dengan nilai tertinggi.  Nilai investasi Jepang di Indonesia juga menjadi pertimbangan lain. Dalam kurun 40 tahun terakhir, Jepang merupakan investor terbesar untuk Indonesia dan berpotensi mendongkrak perekonomian yang bersumber dari nilai investasi dan transaksi dagang.

-  Sejarah Perundingan dan Terbentuknya IJEPA

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Jepang (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement) ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Jepang Shinzo Abe pada tanggal 20 Agustus 2007. Semangat yang ditimbulkan dari perjanjian kemitraan ini adalah untuk meningkatkan ekspor Indonesia ke Jepang dan meningkatkan investasi Jepang di Indonesia. Sejarah mencatat kemitraan perdagangan bilateral antara Indonesia dan Jepang telah mulai dibicarakan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri bersama PM Junichiro Koizumi di Tokyo, Jepang, tahun 2003. Puncaknya pasca pertemuan antara Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang dengan Menteri Perdagangan Marie Eka Pangestu pada tanggal 16 Desember 2004, disepakati pemebntukan kelompok studi bersama (Joint Study Group – JSG) untuk mengkaji hubungan ekonomi kedua negara. Joint Study Group ini pun mulai bekerja, diantaranya melalui pertemuan-pertemuan informal yang berlangsung antara Desember 2004 - Juli 2005. Perumusan tersebut disepakati pasca Pertemuan PM Koizumi dengan Wapres Jusuf Kalla pada tanggal 6 Januari 2005. Pihak Indonesia di wakili oleh unsur pemerintah, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam KADIN (Kamar Dagang Indonesia), akademisi dan lembaga penelitian CSIS (Center for Strategic and International Studies). Prinsip dasar dari perundingan IJEPA ini sendiri adalah :
a.       Bersifat Single Undertaking
b.      Liberalisasi harus konsisten dengan XXIV GATT
c.       Berdasarkan line by line
d.      Negosiasi akses pasar dilakukan bersamaan
e.       Initial request and offwer mencakup seluruh tariff line
f.       Request didasarkan padaklasifikasi tariff mitra
g.      Base rate untuk Jepang tahun 2005, sedangkan Indonesia harus menunggu tahap kedua
h.      Kategori penurunan/penghapusan tariff bersifat liniear

Dari pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan bersama untuk membentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) secara paralel dengan negosiasi ASEAN-Japan yang dimulai tanggal 1 April 2005. Proses perundingan IJEPA dilaksanakan dalam mekanisme jalur cepat (fast track), bahkan perjanjian berlaku sejak ditandatangani. Secara resmi perjanjian ini dirundingkan sejak 2005, dengan 18 sesi pertemuan, 6 putaran perundingan, dan 12 pertemuan antarsesi. Pada tanggal 20 Agustus 2007, perjanjian ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Shinzo Abe. Perjanjian ini berlaku aktif pada tanggal 1 Juli 2008, dengan tujuan :
a.       Memfasilitasi, mempromosikan, dan meliberalisasi perdagangan barang dan jasa antar negara peserta
b.      Meningkatkan kesempatan investasi, promosi, perlindungan pada investasi investor
c.       Memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual dan menigkatkan transparansi dalam penyediaan barang pemerintah.

-  Sektor Kerjasama dalam IJEPA

Kerjasama IJEPA ini dibangun dengan tiga pilar yaitu :
·         Kerjasama (Coorperation)
Disepakatinya pengembangan kapasitas (capacity building) oleh Jepang kepada Indonesia, termasuk kerjasama lain diluar lingkup perdagangan
·         Fasilitasi
Disepakatinya kerjasama dan transparansi dalam beragam lingkup,diantaranya prosedur beacukai, kebijakan kompetisi, dst.
·         Liberalisasi
Pengurangan atau penghapusan batas dan hambatan perdagangan.
Secara Umum sektor industri, manufaktur, perikanan, dan pertanian yang dibawah IJEPA antara lain : produk perikanan (ikan, udang, tuna, dll), produk pertanian ( pisang, mangga, nanas, dll), hasil hutan ( kayu, dll), logam, mesin percetakan, komponen otomotif, baja, tekstil, produk kimia, makanan & minuman, dan pakaian.


Hubungan Indonesia-Jepang Dalam Instrumen Liberalisasi IJEPA
Sejujurnya IJEPA adalah sebuah upaya melakukan liberalisasi komprehensif antara dua negara yang memiliki hubungan yang bersifat sangat asimetris. Struktur perekonomian Jepang sebagai negara industry maju diperhadapkan dengan struktur ekonomi negara berkembang yang relative lemah seperti Indonesia. Bentuk hubungan semacam ini menempatkan Indonesia pada posisi selalu dirugikan. Tidak terkecuali pada sektor penting yaitu perikanan. Hal tersebut dapat dilihat diantaranya :
·         Biaya transportasi mahal
Infrastruktur adalah prasyarat untuk bersaing karena menyangkut aksesibilitas dan modal. Di Indonesia hanya baru memiliki pelabuhan muat barang sedangkan Jepang telah memiliki pelabuhan pengumpul. Lebih buruk lagi di Indonesia terkenal dengan pungutan liar.
·         Seleksi ketat tenaga kerja
Indonesia memiliki jumlah sumber daya manusia yang besar, disisi lain Jepang memerlukan tenaga kerja murah semi-terampil, khususnya disektor keperawatan. Menurunnya angka kelahiran memunculkan the aging society, sehingga dominasi masyarakat lanjut usia di Jepang. Meski demikian, mmelalui IJEPA, tidak serta merta penyerapan sumber daya manusia Indonesia dapat memanfaatkan peluang tersebut. Jepang melakukan seleksi ketat bagi perawat, mulai dari keilmuan hingga bahasa. Sementara, Indonesia terbentur biaya mahal dalm peningkatan sumber daya manusia yang handal.
·         Ketimpangan standar mutu dan teknologi
Sejak awal pada kesepakatan IJEPA telah menunjukkan ketidaksetaraan yang terkait dengan ketersediaan sumber daya dan standar mutu. Dalam hal sumber daya, teknologi canggih telah di dominasi oleh armada-armada Jepang dengan kemampuan jelajah dan kapasitas tangkap yang tinggi di bidang perikanan. Sedangkan Indonesia, sebagian besar masih di dominasi perahu motor kecil bahkan perahu dayung. Bahkan Indonesia pun belum memiliki basis manufaktur yang kokoh yang mampu menyerap dan meningkatkan nilai ekonomis komoditas perikanan. Alhasil, ekspor perikanan nasional hanya mengandalkan produk mentah dan belum diolah. Lain halnya dengan Jepang, dengan pasokan sumber daya manusia yang memadai negara ini telah menyiapkan basis manufaktur yang kuat untuk bersaing di pasar ekspor.

Sikap konsumen Jepang berpatok pada ideologi koku-san daichi (produk dalam negeri adalah nomor satu). Atas dasar itulah Jepang mengharuskan mitra dagangnya untuk mengikuti standar Jepang. Dengan demikian, produk Jepang dapat dipastikan dengan mudah diterima di pasar domestic Indonesia. Sebaliknya produk Indonesia kerpa kali ditolak karena dipandang tidak memenuhi standar Jepang.

Liberalisasi Pasar oleh Jepang Menghantui Indonesia

Dalam tujuan jelas disebutkan bahwa IJEPA memfasilitasi leberalisasi perdagangan dan jasa. Liberalisasi pasar yang disepakati ini sangat melemahkan perdagangan di Indonesia. Kelemahan tersebut dapa dilihat yaitu :
a.       IJEPA melarang adanya upaya untuk menyokong pengusaha domestik dengan pelarangan atas subsidi ekspor (pasal 22 tentang subsidi ekspor)
b.      IJEPA melarang adanya upaya untuk melindungi pasar domestik dengan tidak memperkenankan peraturan non tariff atas produk impor (pasal 23 tentang Aturan Non Tarif)

IJEPA menentang segala bentuk tindakan yang melanggar upaya-upaya kompetitif dan diskriminatif. Prioritas utama IJEPA adalh memberikan kesamaan kesempatan kepada perusahaan asing di pasar negara tuan rumah. Hal ini dapat menimbulkan monopoli dan dominasi perusahaan global. Perusahaan dalam negeri, terutama local kecil di paksa bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang padat modal dan mendapat sokongan kekuasaan. IJEPA juga banya memperlakukan istimewa untuk kepentingan investor dengan permintaan yang sama dan adil terhadap investor Jepang. Terbukanya pintu masuk bagi produk asing negara lain seperti Jepang, merupakan sasaran empuk untuk skema belanja pemerintah terkait produk asing. Bahkan asas transparansi yang dipakai diputarbalikkan menjadi permainan dominasi kekuatan. Tender pengadaan barang harus dibuka kepada asing, sementara kapasitas produsen untuk bersaing dengan negara maju masih lemah. Dengan disepakatinya IJEPA ini maka Indonesia telah kehilangan peranti penting untuk melindungi kepentingan nasional termasuk kebutuhan rakyat maupun kebutuhan industri nasional.

Sektor yang dapat dikatakan berdampak sangat parah dalam proses liberalisasi Jepang melalui IJEPA ini adalah sektor perikanan. Kita tahu bahwa Indonesia adalah negara maritim dan agraris yang mayoritas matapencaharian penduduknya adalah nelayan dan petani. Penurunan tariff dan sejumlah kebijakan yang terkait dengan bahan mentah telah menguntungkan Jepang. Kita dapat melihat keuntungan Jepang yaitu :
-          Jaminan pasokan sumber daya perikanan dan pertanian murah
-          Menjamin terus berlangsungnya pasokan energi dari Indonesia, mengingat Indonesia merupakan supplier energy terbesar bagi Jepang
-          Suplai perikanan murah akan meningkatkan suplai protein, sekaligus kapasitas dan peluang Jepang untuk menghasilkan produk barang bernilai tambah tinggi.
-          Memperkuat posisi Jepang sebagai negara yang berbasis industri dan teknologi yang notabene sampai sekarang dibutuhkan oleh Indonesia.

Saat ini Indonesia tercatat sebagai negara pengekspor ikan terbesar ke Jepang, termasuk Tuna sirip biru dan udang. Jepang mengatur seluruh komoditi ekspor ikan Tuna dan udang Indonesia. Hal ini sangat menyedihkan sekali mengingat perikanan merupakan mata pencaharian serta potensinya sangat besar di Indonesia. Maka dari itu pemerintah harus menyingkapi IJEPA ini secara tegas, agar ekonomi kerakyatan tidak rusak akibat Liberalisasi yang ditimbulkan oleh IJEPA jikalau tidak ingin di jajah oleh Jepang untuk yang ke dua kalinya.